Tata Kelola
Sistem dan pelaksanaan tata kelola di UPPS yang menggambarkan adanya (1) perencanaan, (2)pengorganisasian, (3) pemilihan dan penempatan personel, (4) pelaksanaan, (5) pemantauan dan pengawasan,(6) pengendalian, (7) penilaian, (8) pelaporan, dan (9) pengembangan sebagai wujud tindak lanjut evaluasi tatakelola secara periodik.
- Perencanaan merupakan kegiatan yang dilakukan oleh pimpinan Unit Pengelola Program Studi yang pelaksanaannya mengacu pada rencana strategi (renstra) dan rencana operasional (renop) Universitas.Perencanaan ini dibuat sebagai upaya dalam mewujudkan visi misi Universitas, UPPS dan PS, sehingga perencanaan ini dapat terukur dan tercapai secara maksimal. Rapat perencanaan UPPS ini di laksAnakan setiap awal tahun pada rapat kerja penetapan RKAKL. Pada awal tahun 2022 dilaksanakan di Hotel Larasasri kota salatiga. Peserta rapar terdiri dari seluruh program studi, kemudian dibahas mengenai program akademik dan keuangan tahun berikutnya. Masing-masing PS mengajukan perencanaan yang di butuhkandi tingkat PS kepada UPPS melalui mekanisme rapat pimpinan UPPS. Setelah perencanaan di setujui oleh pimpinan kemudian ditetapkan dan di sahkan untuk di lakukan.
- Pengorganisasian merupakan aktivitas yang akan dilakukan oleh sumber daya manusia dalam organisasi dan bagaimana SDM tersebut dapat diselaraskan atau digabungkan dengan cara yang terbaik untuk mencapai tujuan organisasi. Pengorganisasian dalam tata kelola ini ditunjukkan oleh adanya pembagian tugas pimpinan, dosen, dan tendik; sebagaimana yang tercantum dalam buku tupoksi/statuta UIN Walisongo Semarang. Kegiatan ini dilakukan setiap akhir semester pada rapat evaluasi Dosen oleh UPPS untuk memberikan laporan pertanggungjawaban sesuai dengan bidangnya. Pimpinan UPPS meminta kepada seluruh PS supaya menyiapkan laporan tentang kinerja Dosen dan tendik selama satu semester, yang dituangkan dalam SKP (Sasaran Kerja Pegawai).
- Pemilihan dan penempatan personel merupakan langkah UPPS untuk menentukan Dosen dan Tendik disetiap PS sesuai dengan kebutuhan PS. Penentuan Dosen dan Tendik di UPPS FITK UIN Walisongo sesuai bidang keahlian, rasio Dosen dan Mahasiswa PS PIAUD. Penentuan dilaksanakan pada akhir tahun berdasarkan rapat evaluasi kebutuhan pegawai, di tingkat Universitas. UPPS mengusulkan kepada Negara melalui mekanisme pengajuan sesuai kebutuhan PS kepada UPPS Universitas.
- Pelaksanaan tata kelola merupakan implementasi dari seni mengelola sebuah organisasi untuk mencapai pengelolaan yang terbaik sesuai dengan pedoman. Pelaksana tata kelola UPPS di FITK di laksanakan secara demokratis oleh Pimpinan,sebagai contohnya di selenggarakan Rapat Pimpinan (RAPIM) secara rutin setiap hari selasa di ruang rapat Dekanat untuk membahas persoalan-persoalan pelaksanaan program UPPS, evaluasi dan tindak lanjut mingguan.
- Pemantauan dan pengawasan, melaksAnakan monev baik akademik (pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat dan kemahasiswaan) di laksAnakan oleh UPPS bersama Lembaga Penjamin Mutu (LPM), Gugus Penjamin Mutu (GPM) tingkat Fakultas dan Gugus Kendali Mutu (GKM) di tingkat Prodi pada awal, tengah dan akhir semester.
- Pengendalian atau controlling kinerja UPPS UIN Walisongo bersama UPPS Fakultas melakukan pengawasan berkelanjutan melalui Satuan Pengawas Internal (SPI) yang melakukan audit kinerja tenaga kependidikan, audit serapan anggaran dan penerimaan PNBP secara berkala dan audit investigasi jika dibutuhkan. Selain SPI, audit juga dilakukan oleh Lembaga Penjaminan Mutu dengan sasaran pada bidang akademik. LPM juga melakukan kontrol kegiatan belajar mengajar melalui mekanisme monitoring dan evaluasi (monev), antara lain melalui monev Rencana Perkuliahan Semester, monev perkuliahan, monev kinerja dosen, monev kehadiran dosen, monev pengajaran, monev penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
- Penilaian Kinerja Pegawai UIN Walisongo di lakukan dengan cara monitoring dan evaluasi. Monev kinerja dosen dilakukan melalui penilaian BKD di laman http://bkd.walisongo.ac.id. Monev kehadiran dosen di laman http://akademik.walisongo.ac.id, monev kinerja dan perilaku tenaga kependidikan di laman http://siremun.walisongo.ac.id, monev penilaian kinerja mengajar dosen di laman http://sijamu.walisongo.ac.id, monev beban mengajar dosen di laman http://sijamu.walisongo.ac.id , dan monev dalam bidang penelitian dan pengabdian di laman http://lp2m-sipp.walisongo.ac.id/. Penilaian kinerja pegawai di lakukan Mahasiswa untuk mendapatkan respon pengelolaan. Penilalaian juga melalui survei rutin tahunan yang di selenggarakan oleh LPM dengan teknik sampling yang instrumennya telah melalui uji validitas, reliabilitas dan kepraktisan. Hasil survei kepuasan ini menunjukkan bahwa rata-rata kepuasan tenaga kependidikan adalah sebesar 3.76 dari skala 5, atau berada pada kategori tingkat kepuasan tinggi. Sedangkan tingkat kepuasan dosen adalah sebesar 3.58 pada skala 5, juga berada pada kategori tingkat kepuasan Tinggi.
- Pelaporan kinerja pegawai UPPS UIN Walisongo di lakukan pada setiap akhir semester. Pelaporan kinerja pimpinan di lakukan dalam laporan Indeks Kinerja Utama (IKU) secara periodik melalui Sipiku https://sipiku.walisongo.ac.id/. Pelaporan kinerja Dosen melalui laporan beban kinerja Dosen (BKD). Pelaporan kinerja keuangan di laporkan melalui Sistem Informasi dan Realisasi Anggaran (SIRA) https://sira.walisongo.ac.id/ , Keseluruhan sistem laporan tersebut telah di dasarkan pada sasaran kinerja masing-masing bidang dan di nilai secara berjenjang.
- Pengembangan standar kualitas kinerja pegawai di lakukan secara rutin oleh Satuan Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dan Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) yang menghasilkan standar penjaminan mutu internal. https://s.id/mutuSPMI Banchmark telah di lakukan ke SMPI UIN Sunan Kalijaga, UNISMA, UIN Sunan Gunung Djati dan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, University Of Queensland Australia, UITM Malaysia, University Pertanika Malaysia