Struktur organisasi dan tata pamong yang lengkap, fungsional, dan disertai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing- masing secara jelas, serta memenuhi lima pilar: (1) kredibel, (2) transparan, (3) akuntabel, (4) bertanggung jawab, dan (5) adil.
Struktur Organisasi dan Tata Pamong sebagai berikut:
Sistem dan perwujudan good governance di FITK UIN Walisongo Semarang terwujud melalui struktur organisasi manajemen fakultas yang terdiri dari Dekan, Wakil Dekan I Bidang Akademik dan Kelembagaan, Wakil Dekan II Bidang Administrasi Umum, Keuangan dan Perencanaan, Wakil Dekan III Bidang Kemahasiswaan dan Kerja Sama.
Adapun Tugas, Pokok dan Fungsi sebagai mana tertuang dalam peraturan menteri nomor 54 tahun 2015:
Tugas Pokok Dekan : Menyelenggarakan pendidikan akademik, vokasi dan/ atau profesi dalam satu rumpun disiplin, ilmu pengetahuan, teknologi dan/ atau seni.
Fungsi Dekan :
a. Pelaksanaan, penyelenggaraan pendidikan, akademik pada program Sarjana, Magister, dan Doktor pendidikan vokasi dan/ atau profesi
b. Pelaksanaan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
c. Pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat
d. Pelaksanaan pembinaan civitas akademika
e. Pelaksanaan administrasi, evaluasi dan pelaporan.
Dalam pelaksanaannya fungsi tersebut dapat di uraikan sebagai berikut:
✓ Menyusun dan melaksAnakan Rencana Strategis (Renstra) dan Rencana Operasional (Renop) yang hendak dicapai dalam masa jabatannya.
✓ Menyusun Program Kerja dan Anggaran Tahunan Fakultas
✓ MelaksAnakan Pengembangan pendidikan tinggi sesuai kompetensinya.
✓ Mengkoordinasikan dan memantau kegiatan pendidikan
✓ Mengkkoordinasikan dan memantau penelitian untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
✓ Mengkoordinasikan dan memantau kegiatan pengabdian kepada masyarakat
✓ Memantau dan mengevaluasi kerjasama bidang pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dengan pihak lain didalam dan luarnegeri
✓ MelaksAnakan pembinaan civitas akademik
✓ Menyusun dan menyampaikan Laporan Tahunan kepada Rektor setelah mendapat penilaian Senat Fakultas
Tugas Pokok dan Fungsi Wakil Dekan I : Membantu Dekan dalam memimpin pelaksanaan akademik atau pendidikan, pengajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Tugas tersebut di uraikan sebagai berikut :
a. Merencanakan, melaksanakan, mengembangkan dan melakukan evaluasi pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat
b. Membina Dosen di bidang akademik
c. Menelaah pembukaan program studi baru di berbagai strata pendidikan
d. Melakukan inventarisasi kegiatan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat
e. Melaksanakan pemantauan dan evaluasi proses pembelajaran setiap semester
f. Melakukan pemantauan dan evaluasi sistem penerimaan mahasiswa baru
g. Melakukan pengendalian standarisasi baku mutu pendidikan akademik dan profesi
h. Menyelenggarakan pengelolaan data bidang administrasi akademik
i. Melakukan koordinasi fungsional dengan Wakil Rektor Bidang Akademik
j. Menyusun dan menyampaikan Laporan Tahunan kepada Dekan
Tugas Pokok dan Fungsi Dekan II : Membantu Dekan dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang administrasi umum dan keuangan. Tugas tersebut di uraikan sebagai berikut :
a. Merencanakan dan mengelola anggaran pendapatan dan belanja Fakultas.
b. pembinaan karier dan kesejahteraan Tenaga Pendidik (Dosen) dan Tenaga Kependidikan
c. Mengurus dan melaksanakan ketatausahaan, kerumahtanggaan, ketertiban, keamanan dan tata kelola lingkungan di Fakultas
d. Menyelenggarakan hubungan masyarakat
e. Menyelenggarakan pengelolaan databidangadministrasi umum
f. Menyelenggarakan koordinasi penyusunan Daftar Usulan Kegiatan, Daftar Isian Proyek, dan Daftar Isian Kegiatan setiap unit kerja
g. Melakukan koordinasi fungsional dengan Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan
h. Menyusun dan menyampaikan Laporan Tahunan kepada Dekan
Tugas Pokok dan Fungsi Dekan III : Membantu Dekan dalam pelaksanaan kegiatan di bidang pembinaan serta pelayanan kesejahteraan mahasiswa. Tugas tersebut di uraikan sebagai berikut :
a. MerencAnakan, melaksanakan, mengembangkan dan melakukan evaluasi kegiatan kemahasiswaan
b. Melakukan pembinaankesejahteraan mahasiswa
c. Melakukan usaha peningkatan dan pengembangan minat, bakat, dan penalaran mahasiswa
d. Melakukan koordinasi dengan Pengurus Ikatan Keluarga Alumni (KALAM) Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan Universitas Islam Negeri Walisongo
e. Melakukan koordinasi fungsional dengan Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Kerja sama dan Alumni
Tata pamong
1) kredibel, (2) transparan, (3) akuntabel, (4) bertanggung jawab, dan (5) adil.
a. Kredibel
Kredibel merupakan suatu keadaan perilaku seseorang yang dapat menimbulkan kepercayaan dari orang lain. Kredibilitas lembaga meliputi akreditasi kelembagaan UIN Walisongo yang memperoleh akreditasi A dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT). Rekruitmen pejabat dilaksanakan berdasarkan Organisasi dan Tata Kerja UIN Walisongo sesuai dengan SK menteri Nomor 54 Tahun 2015. Pelaksanaan kegiatan selalu mengacu pada Indeks kinerja utama yang di sepakati antara pimpinan universitas dan fakultas, sebagai indikator prestasi kerja. Hasil pekerjaan yang tertuang dalam Indeks utama dilaporkan setiap akhir semester melalui aplikasi online yang dapat di lihat oleh orang-orang yang berkepentingan yaitu https://sipiku.walisongo.ac.id . Hasil tersebut kemudian dinilai oleh team penilai dibawah koordinasi Satuan Pengawas Internal (SPI) sebagai dasar untuk menetapkan besaran remunerasi di tingkat fakultas.
Dokumen-dokumen yang menjelaskan peran, tugas, fungsi FITK UIN Walisongo Semarang mencerminkan mekanisme pengendalian, monitoring, evaluasi, dan pelaporan yang berlaku. Dalam menjalankan dan mengimplementasikan tata pamong ini, ada sejumlah langkah strategis, yaitu:
Pertama, adanya mekanisme pemilihan pimpinan yang demokratis. Pengangkatan, pemberhentian, masa jabatan dan mekanisme pemilihan Dekan, Wakil Dekan, Ketua Jurusan dan Sekretaris Jurusan diatur dalam peraturan menteri agama nomor 54 tahun 2015.
Kedua, dalam bidang akademik, kredibilitas tata pamong diimplementasikan dengan menerapkan sistem yang mapan mulai dari rekrutmen dosen dilaksanakan secara selektif melalui tes potensi akademik, tes kepribadian, tes substansi materi dan praktek mengajar, pelaksanaan pembelajaran, evaluasi pembelajaran, administrasi akademik dan kemahasiswaan hingga kelulusan. Rekrutmen dosen dilaksanakan dengan mengikuti sistem seleksi nasional yang baku dan terstandar. Pelaksanaan pembelajaran dan evaluasinya dilaksanakan dengan mengacu pada kurikulum dan standar kompetensi nasional pendidikan tinggi. Administrasi akademik dilaksanakan mengacu pada pedoman akademik dengan pelayanan berbasis IT. Administrasi akademik juga dijamin kredibilitasnya dengan dukungan pedoman yang jelas dan tegas yang telah diterjemahkan dalam sistem informasi manajemen yang kokoh. Sistem ini juga memberikan ruang yang lapang bagi stakeholder internal dan stakeholder eksternal UIN Walisongo yang relevan untuk memberikan pengawasan dan mengakses informasi. Sebagai contoh, UIN Walisongo memiliki pedoman sistem monitoring dan evaluasi akademik yang pelaksanaan dan datanya dapat diakses publik melalui http://akademik.walisongo.ac.id.
Ketiga, pada aspek pelaksanaan tri dharma secara umum, UIN Walisongo memiliki sistem penjaminan mutu yang meliputi;(1) penetapan standar, (2) pelaksanaan, (3) audit, (4) monev, dan (5) pengembangan standar (PPEPP). Keseluruhan tahapan penjaminan mutu tersebut dilaksanakan pada seluruh aspek tri dharma.
Keempat, pada aspek kepegawaian, upaya untuk menjamin kredibilitas tata pamong dilakukan secara komprehensif mulai dari perencanaan, pengusulan formasi, penetapan formasi, seleksi, penempatan, pembinaan dan pengembangan karir. Penempatan dan pengembangan kompetensi pegawai pada posisi tertentu dilakukan dengan memperhatikan beberapa pertimbangan, yaitu prestasi akademis, prestasi kerja, pengalaman kerja, kesehatan fisik dan mental. Dalam implementasinya, hal ini dilaksanakan melalui tes kepribadian, tes tulis (studi kasus kepemimpinan dan manajemen), dan wawancara, di samping verifikasi kualifikasi dan syarat-syarat administratif calon pegawai yang menempati pos tertentu. Sebagai tindak lanjut dari mekanisme ini adalah pengembangan kompetensi sesuai kebutuhan dan karakteristik tugas pokok dan fungsi pegawai dimaksud. Kredibilitas tersebut di atas, kini telah menunjukkan dampak yang positif.
b. Transparan
Transparan merujuk pada prinsip adanya jaminan keterbukaan pengelolaan UPPS yang memungkinkan kemudahan untuk diakses oleh pihak-pihak yang berkompeten.
Transparansi ini meliputi Transparansi bidang pendidikan, penelitian dan pengabdian pada masyarakat.
– Transparansi bidang pendidikan dan administrasi. Pimpinan, menjamin keterbukaan bidang pendidikan meliputi keterbukaan pengambilan mata kuliah, keterbukaan dosen, pemilihan jam kuliah, layanan akademik, cuti mahasiswa, pendaftaran ujian, penjadwalan ujian dan penerimaan hasil studi mahasiswa (KHS) di lakukan secara terbuka dan online pada laman https://akademik.walisongo.ac.id/. Pendaftaran KKN, PPL, PLP, KKL, Student Excange di lakukan secara terbuka melalui alamat aplikasi masing-masing secara terpisah namun masih dalam kesatuan domain walisongo.ac.id
– Transparansi bidang penelitian dan Pengabdiann kepada Masyarakat (PKM). Universitas dan fakultas menjamin keterbukaan bidang penelitian dan PKM dengan membuka informasi dan akses penelitian dan PKM kepada segenap dosen dan mahasiswa melalui pengumuman yang di sampaikan melalui berbagai media, meliputi litapdimas kementrian agama https://litapdimas.kemenag.go.id/ , dan laman LP2M https://lppm.walisongo.ac.id/ , Simpendimas https://sipendimas.walisongo.ac.id/ kemudian melalui grup WhatssAp Dosen, dan melalui surat resmi Fakultas yang di tujukan kepada segenap Dosen UIN Walisongo, Pengajuan proposal, seleksi proposal, pengumuman penerimaan, besaran dana penelitian dan PKM yang di peroleh dan pelaporan di lakukan melalui aplikasi yang bisa di pantau oleh masing-masing Dosen dan bisa di evaluasi oleh pimpinan dan Stakeholderes lain.
Selain Transparansi di atas juga menjamin transparansi pelayanan dan informasi melalui berbagai media seperti WhatssAp, Instagram, Youtube, Tik-tok dan aplikasi yang lain. Aplikasi internal sebagai bentuk transparansi pengelolaan manajerial meliputi
a. Informasi Umum UIN Walisongo https://walisongo.ac.id
b. Informasi Umum FITK UIN Walisongo https://fitk.walisongo.ac.id
c. Informasi referensi buku dan jurnal https://library.walisongo.ac.id/
d. E-Learning, https://elearning.walisongo.ac.id/
e. Sistem Informasi Realisasi Anggaran (SIRA), https://sira.walisongo.ac.id/
f. Sistem Informasi Penjaminan Mutu (SIJAMU), https://sijamu.walisongo.ac.id/
g. Sasaran Kerja Pegawai (SKP), https://siremun.walisongo.ac.id/
h. Beban Kinerja Dosen (BKD), https://bkd.walisongo.ac.id/
i. Sistem Pembimbingan Tugas Akhir (SIBITA), https://sibita.walisongo.ac.id/
j. Pengelolaan Kerja Sama di Lingkungan Universitas, https://kerjasama.walisongo.ac.id/
k. Tracer Study Alumni UIN Walisongo, https://sitrace.walisongo.ac.id/
Selain hal tersebut di atas, UIN Walisongo juga menjamin, keterbukaan informasi kritik dan saran secara terbuka melalui media sosial Instagram dengan alamat @pesan_uinws. Pada forum ini mahasiswa, dosen, karyawan kurang puas dalam pelayanan sudah terbiasa mencurahkan keluh kesahnya dan mendapat respon yang cepat untuk memperbaiki keadaan.
c. Akuntabel Akuntabilitas merujuk pada suatu keadaan mampu mempertanggungjawabkan keberhasilan atau kegagalan pelaksanaan misi organisasi dalam mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan sebelumnya, melalui suatu media pertanggungjawaban yang dilaksanakan secara periodik.
UIN Walisongo Semarang membentuk suatu organisasi yang menjamin terlaksananya akuntabilitas secara struktural dari jabatan Rektor sampai ke Prodi secara periodik. Pada awal tahun seluruh pejabat di UIN Walisongo wajib menandatangani Indeks kinerja utama (IKU) yang di turunkan dari target Visi Misi Universitas dan Standart Pengelolaan Perguruan Tinggi. Ketercapaian IKU di evaluasi dan di validasi secara periodik setiap akhir semester. Administrasi IKU dilakukan secara online melalui aplikasi sipiku https://sipiku.walisongo.ac.id
Dalam perencanaan seluruh pekerjaan di UIN Walisongo termasuk di dalamnya FITK, menggunakan acuan RKAKL (Rancangan Kerja dan Anggaran Kementerian dan Lembaga) yang di sahkan oleh Kementerian Agama. Dalam Pelaksanaan seluruh kegiatan di monitor dan di evaluasi oleh Satuan Pengawan Internal (SPI). Dan dalam pelaporannya selalu di evaluasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) dan Inspektorat Kementrian Agama. UIN Walisongo berhasil mendapatkan penilaian Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
d. Bertanggung Jawab Sikap bertanggung jawab merupakan kesadaran seseorang akan kewajibannya untuk menanggung segala akibat dari sesuatu yang telah diperbuatnya.
Sistem dan pelaksanaan tata pamong, dijalankan dengan penuh tanggung jawab. Dosen sebagai pendidik mentaati etika dan norma yang berlaku, mentaati semua aturan yang berlaku baik secara nasional maupun lokal institusional. Penegakkan aturan secara konsisten dengan memberikan penghargaan kepada pihak-pihak yang berprestasi melalui promosi jabatan, dan penghargaan lain. Sedangkan bagi pihak-pihak yang melanggar aturan diberikan sanksi yang meliputi sanksi ringan, sedang dan berat. Sanksi ringan berupa teguran lisan dan tertulis, sanksi sedang berupa penurunan pangkat dan jabatan dan sanksi berat berupa pemberhentian dengan tidak hormat.
Salah satu bentuk pertanggungjawaban dosen dalam pembelajaran adalah dalam bentuk RBKD (Rencana Beban Kinerja Dosen) yang harus diinput di web Lembaga Penjaminan Mutu UIN Walisongo di awal perkuliahan. Dosen wajib mengisi daftar hadir perkuliahan dalam bentuk jurnal online setiap mengajar. Dosen wajib memenuhi beban kerja Dosen (BKD) yang meliputi pendidikan, penelitian dan Pengabdian Masyarakat. BKD ini di koreksi dan di evaluasi pimpinan melalui LP2M. BKD ini terhubung langsung dengan sertifikasi Dosen. Jika dalam satu semester Dosen tidak mampu memenuhi beban kerjanya maka secara otomatis akan dihentikan tunjangan profesi Dosen.
Begitu pula untuk pimpinan dan tenaga kependidikan masing-masing mempunyai beban tugas yang harus di selesaikan dan di laporkan secara periodik melalui aplikasi dan di validasi atasan langsung dalam dua tingkat.
Pelaksanaan tugas beban ini terhubung langsung dengan besaran tunjangan Remunerasi pada semester yang berlangsung.
e. Adil Adil merupakan sikap memberikan sesuatu kepada setiap anggota masyarakat sesuai dengan haknya, tidak berat sebelah atau tidak memihak salah satu pihak tanpa alasan yang dapat dibenarkan menurut aturan yang berlaku. UPPS menjamin keadilan pada setiap anggota civitas akademika melalui aturan yang berlaku yang tertuang dalam pedoman akademik berdasarkan SK Rektor nomor 137 tahun 2020. Link . Prinsip keadilan dalam sistem tata pamong UPPS ditujukkan dalam kebijakan reward dan punishment, melalui pemberlakuan sistem remunerasi mengacu pada KMK Nomor 50 Tahun 2017 dan Keputusan Rektor Nomor 19 Tahun 2017. Sistem ini secara otomatis memberikan penghargaan kepada pegawai yang memenuhi point yang telah di tentukan dan mengkonversinya dengan harga jabatan sehingga akan dapat membedakan pegawai yang aktif dan yang tidak aktif. Pegawai yang aktif yang berhasil mengumpulkan point tinggi maka akan mendapat harga remunerasi yang tinggi dan begitu pula sebaliknya.